Kamis, 08 Agustus 2019

Belanja Pemerintah (APBN) Semester II Tahun 2018 Pada Provinsi Sumatera Barat

Alokasi belanja pada APBN tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp14,27 triliun atau naik Rp969,3 miliar dibandingkan dengan alokasi belanja pada APBNP Tahun 2017. Kenaikan alokasi anggaran sebesar 7,3% tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan alokasi anggaran untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Peningkatan terhadap alokasi belanja pada APBN 2018 di Sumatera Barat diikuti dengan peningkatan penyerapan anggaran. Pada Tahun 2018, penyerapan anggaran seluruh kementerian negara/ lembaga mencapai 92,95% lebih tinggi dibandingkan penyerapan anggaran tahun 2017 yang hanya sebesar 90,5%.


Pagu dan Realisasi Anggaran Berdasarkan Klasifikasi Fungsi

Belanja negara sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terbagi ke dalam 11 (sebelas) fungsi yaitu: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pada tahun 2018, terdapat tiga fungsi dengan alokasi anggaran terbesar, yaitu fungsi Pendidikan (24,47%), Pelayanan Umum (23,69%), dan Ekonomi (20,37%). Alokasi fungsi pendidikan tahun 2018 sebesar Rp3,49 triliun telah memenuhi alokasi yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan nasional yaitu 20 % dari alokasi APBN. Hal yang sama juga terdapat pada alokasi fungsi kesehatan dengan alokasi anggaran Rp1,05 triliun atau 7,37%, melebihi alokasi anggaran fungsi Kesehatan sesuai Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu 5% dari APBN.



Dari sisi penyerapan anggaran, pada tahun 2018 terdapat 3 (tiga) fungsi dengan penyerapan anggaran dibawah target penyerapan anggaran 90%, yaitu fungsi Ekonomi (85,44%), fungsi Lingkungan Hidup (88,50%), dan fungsi Kesehatan (88,43%). Namun, apabila dilihat dari kontribusi terhadap total anggaran tahun 2018 yang tidak terserap (undisbursed), fungsi Ekonomi, fungsi Pelayanan Umum, dan fungsi Pendidikan merupakan fungsi dengan kontribusi terbesar terhadap ketidakserapan anggaran. Besarnya kontribusi fungsi Ekonomi disebabkan masih rendahnya penyerapan anggaran pada Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumbar (495580) pada kegiatan Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional serta satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan Provinsi Sumbar pada kegiatan Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa dan Tambak. Pada fungsi Pelayanan Umum, besarnya kontribusi terhadap alokasi anggaran yang tidak terserap disebabkan masih terdapat anggaran yang tidak terserap pada Bagian Anggaran BUN (BA 999) yaitu untuk kegiatan Pengelolaan Transfer DAK Fisik serta rendahnya penyerapan anggaran Badan Pengawas Pemilu pada kegiatan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Lembaga Pengawas Pemilu Ad-hoc. Sedangkan pada fungsi Pendidikan disebabkan akumulasi sisa anggaran yang tidak terserap antara lain pada kegiatan Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Dukungan Manajemen PTN/Kopertis. 

Fungsi Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran terbesar yaitu Rp3,33 trilun (24,6%). Sedangkan fungsi Ekonomi berkontribusi terbesar terhadap undisbursment yaitu 42,04%.
Pagu dan Realisasi Anggaran Berdasarkan Klasifikasi Organisasi 

Alokasi APBN tahun 2018 di Sumatera Barat sebesar Rp14,27 triliun tersebar kepada 753 satker pada 47 Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) dan 6 satker pengelola BA BUN. Diantara 47 K/L tersebut, 10 (sepuluh) K/L mendapatkan alokasi yang sangat signifikan terhadap total pagu anggaran, yaitu sebesar Rp9,9 triliun atau sekitar 69,3% dari total pagu APBN se-Sumatera Barat.


Dari tabel terlihat pada tahun 2018 Kementerian PUPR mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp2,6 triliun atau naik 11,6% dibanding alokasi tahun 2017. Sedangkan Komisi Pemilhan Umum merupakan K/L dengan kenaikan alokasi anggaran terbesar yaitu Rp219,8 miliar atau 218,09% dibandingkan alokasi tahun 2017. Kenaikan alokasi anggaran pada KPU sebagian besar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.

Pagu dan Realisasi Anggaran Berdasarkan Klasifikasi Program

Program merupakan penjabaran dari kebijakan yang mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I yang berisi kegiatan untuk mencapai visi dan misi K/L. Di Provinsi Sumatera Barat, belanja pada APBN 2018 terbagi ke dalam 5 (lima ) program generik (program yang digunakan oleh beberapa unit pengguna anggaran yang memiliki karakteristik sejenis) yaitu Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (PDMPT), Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (PPSPA), Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur (PPPAA), Program Penelitian dan Pengembangan (PPP), dan Program Pendidikan dan Latihan Aparatur (PPLA). Sedangkan program teknis berjumlah 128 dengan alokasi anggaran terbesar pada tahun 2018 adalah: Program Pendidikan Islam (PPI), Program Pengelolaan Sumber Daya Air (PPSDA), Program Penyelenggaraan Jalan (PPJ), Program Pengelolaan Sumber Daya Air (PPSDA), Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan (PPPK), dan Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman (PPPIP).
 
Dari grafik terlihat alokasi anggaran program generik tahun 2018 sebesar Rp3,5 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp511,9 miliar dibandingkan tahun 2017. Alokasi terbesar pada program generik adalah Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (PDMPT) sebesar Rp2,9 triliun (82,2%), antara lain terdapat pada Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp1,37 triliun, Kepolisian RI sebesar Rp595,2 miliar, dan Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp211,9 miliar. Pada program teknis, alokasi anggaran terbesar adalah Program Pendidikan Islam yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Alokasi anggaran pada program PPI digunakan untuk Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam, Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Tinggi Islam, dan Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Dari 5 (lima) program generik diatas, program PDMPT merupakan program generik dengan kontribusi terbesar terhadap anggaran yang tidak terserap, yaitu 3,14%. Besarnya kontribusi program PDMPT terhadap ketidakserapan anggaran tahun 2018 antara lain disebabkan masih rendahnya penyerapan anggaran program PDMPT pada Kemenristekdikti, khususnya pada kegiatan Dukungan Manajemen PTN/ Kopertis pada beberapa perguruan tinggi dan pada Komisi Pemilihan Umum antara lain pada kegiatan Pengelolaan Data, Dokumentasi, Pengadaan, Pendistribusian, dan Inventarisasi Sarana dan Pra Sarana Pemilu serta kegiatan Pelaksanaan Manajemen Perencanaan dan Data. 

Sedangkan dari 5 (lima) program teknis dengan alokasi terbesar, kontribusi terbesar terhadap anggaran yang tidak terserap adalah program PPSDA sebesar 17,71% dan PPJ sebesar 16,92%. Pada program PPSDA kontribusi terhadap ketidakserapan anggaran antara lain disebabkan rendahnya penyerapan anggaran pada kegiatan Pengembangan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa dan Tambak yang digunakan untuk pembangunan Jaringan Irigasi Kewenangan Pusat. Sedangkan program PPJ kontribusi ketidakserapan disebabkan rendahnya penyerapan anggaran pada kegiatan Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional yang digunakan untuk Pemeliharaan Rehabilitasi Jalan.

Pagu dan Realisasi Anggaran Berdasarkan Klasifikasi Ekonomi

Pengklasifikasian anggaran berdasarkan jenis belanja telah diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PMK Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran. Jenis belanja APBN yang dialokasikan di wilayah Sumatera Barat terbagi ke dalam 4 (empat) jenis belanja yang dikelola Kementerian Negara/ Lembaga, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial, dan 2 (dua) jenis belanja yang dikelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) yaitu DAK Fisik dan Dana Desa. 

Pada tahun 2018, belanja barang mendapatkan kenaikan alokasi anggaran sebesar Rp927,5 miliar atau 24,87% dibandingkan alokasi tahun 2017. Kenaikan alokasi anggaran belanja barang sebagian besar dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (naik Rp207,39 miliar) dan Badan Pengawas Pemilu (naik Rp109,84 miliar) yang digunakan untuk mendukung kegiatan Pilkada serentak tahun 2018. Belanja modal juga mendapatkan kenaikan alokasi sebesar Rp139,9 miliar. Kenaikan belanja modal terbesar terdapat pada Kementerian PUPR yang digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi kewenangan pusat sebagai wujud untuk meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Sumatera Barat.

Dari sisi penyerapan anggaran, belanja barang dan belanja modal merupakan jenis belanja yang berkontribusi paling besar terhadap total alokasi anggaran yang tidak terserap, yaitu masing-masing sebesar 37,40% dan 39,36%. Besarnya kontribusi belanja barang disebabkan besarnya anggaran yang tidak terserap pada Kementerian Kesehatan antara lain satuan kerja Rumah Sakit Umum Dr.M Djamil Padang dan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yaitu pada Layanan Operasional UPT BLU serta pada Kementerian PUPR antara lain belanja barang yang dilaksanakan oleh satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat dan Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Sumbar. 

Belanja barang
mendapatkan alokasi
terbesar (Rp4,65 T),
sedangkan belanja
modal berkontribusi
terbesar terhadap
undisbursment
(36,36%)


Kontribusi belanja modal terhadap alokasi anggaran yang tidak terserap disumbang oleh besarnya belanja modal yang tidak terserap pada Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan Provinsi Sumatera Barat pada pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan Kewenangan Pusat.