Senin, 29 Juli 2019

Mengulik Singkat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018

      Ketentuan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran ditetapkan setiap tahun, sesuai dengan amanat UU APBN dan Perpres Rincian APBN. Untuk Tahun Aanggaran 2019, dilakukan perbaikan kentuan revisi anggaran antara lain sebagai berikut yaitu : Pembagian kewenangan pemroresan usul revisi di DJA dan DJPB; Ketentuan revisi anggaran terkait dengan belanja operasional, tunggakan, dll; Penyeragaman penelahaan revisi anggaran; Dukungan sistem aplikasi dalam proses penyelesaian revisi anggaran.

KEWENANGAN REVISI DJPB


  1. Revisi Anggaran Dalam Hal Pagu Berubah
  • Lanjutan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN atau PHDN;
  • Penambahan dan/atau pengurangan hibah langsung;
  • Penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN TA 2019 atau peruabahan TA 2019 untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam 1 satu program yang sama;
  • Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU
  1. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap

a. Pergeseran belanja yang dibiayai dengan PNBP dalam 1 satker pengguna PNBP yang sama;
b. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam wilayah kerja Kanwil DJPB yang sama , dalam rangka:
- memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- Memenuhi kebutuhan kurs;
- Penyelesaian tunggakan tahun 2018;
- penggunaan sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran swakelola untuk menambah volume keluaran (output)
- penyelesaian pagu minus belanja pegawai;
c. pergeseran anggaran untuk kegiatan tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah lokasi/kewenangan;
d. pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker maksimal 10% sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume keluaran
(output) teknis non-Prioritas Nasional yang direvisi;

3. Revisi Administrasi

a. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja
b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sepanjang DIPA belum direalisasikan;
c. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
d. perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang tidak merubah nilai total pendapatan Satker;
e. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pinjaman;
f. ralat cara penarikan SBSN;
g. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN;
h. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
i. pencantuman/perubahan/penghapusan catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan tunggakan tahun 2018;
j. Perubahan nominal pagu komponen pembangunan / renovasi gedung/bangunan dan/atau komponen pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam halaman IV .B DIPA sepanjang volume komponen pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau komponen pengadaan kendaran bermotor tetap.
k. perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan;
l. perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
m. perubahan pejabat perbendaharaan; dan
n. revisi secara otomatis, sepanjang DIPA belum direalisasikan

REVISI ADMINISTRASI KEWENANGAN DJPB
- ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja
- ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sepanjang DIPA belum direalisasikan;
- ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
- perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
- ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan pinjaman;
- ralat cara penarikan SBSN;
- ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
- ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;

MEKANISME REVISI DJPB
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. Surat usulan revisi anggaran;
b. surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa :
- pencantuman/ penambahan volume komponen gedung/bangunan pembangunan/renovasi dan pengadaan kendaraan bermotor dalam keluaran (output) layanan sarana dan
prasarana internal; dan/ atau
- pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal keluaran (output) yang direvisi sepanjang
tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (output) teknis non-Prioritas Nasional; dan/ atau dokumen pendukung terkait lainnya.


FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN SATKER KEPADA KANWIL DJPB

MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA-MENJADI)

FORMAT SURAT PERMINTAAN PEMUTAKHIRAN DATA POK
KEPADA KANWIL DJPB

BAGAN ARUS REVISI PADA KANWIL DJPB
(MELALUI MEJA LAYANAN ATAU PERSURATAN)

BAGAN ARUS REVISI PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN